HukumMetro Kendari

Terbukti Lakukan TP Penipuan, Investor Diminta Tak Berinvestasi ke PT AKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, baru saja memutuskan perkara kasus dugaan penipuan yang diajukan oleh PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Adi Kartiko Pratama (AKP) Ivy Djaya Susantyo.

Dalam amar putusan tersebut, hakim PN Kendari menyatakan jika terdakwa Ivy Djaya Susantyo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (TP).

Karena putusan itu, Hakim PN Kendari melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Pihak pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, dan serta penetapan barang bukti (BB).

Menaggapi itu, Komisaris Utama (Komut) PT AKM, Obong Kusuma Wijaya kepada wartawan mengatakan dalam amar putusan oleh hakim PN Kendari terhadap terdakwa, dianggapnya sangat kontradiktif.

Pasalnya dalam putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi halaman 132, menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susanto telah terbukti menipu Simon Takaendengan selaku Dirut PT AKM dan Obong Kusuma Wijaya dan kawan-kawan.

Dimana terdakwa telah mengalihkan kuasa pertambangan PT Adi Kartiko (AK) menjadi PT AKP, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya.

Sehingga unsur pidana penipuannya terpenuhi sebagimana diatur dalam pasal  378 KUHP.

Ditambah merujuk dari putusan yang sama, PN Kendari juga menyatakan PT AK milik Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan perusahaan berbeda dengan PT AKP milik Ivy Djaya Susantyo.

Kepemilikan sah PT AK oleh Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya atas lahan pertambangan dengan kuasa pertambangan KW-07 NPP 012 berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Konawe Utara (Konut) nomor 311 pertanggal 6 November 2007.

“Agak kontradiktif dengan putusan majelis hakim PN Kendari, yang sebelumnya mereka juga memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Namun dalam putusan akhir itu bukan pidana melainkan perdara, dan hakim mengadili dengan melepas segala tuntutan hukum, bukan putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar dia, Senin (18/1/2021).

Ditempat yang sama, kuasa hukum PT AKM, Jonatahan Nau mengatakan, karena tidak searah dalam putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi dengan putusan akhir, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum.

“Menurut kami ini putusan janggal, olehnya itu kami akan ajukan pada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA),” tegas dia.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

“kami telah mendapatkan informasi jika JPU telah melakukan kasasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Jonathan Nau juga akan melakukan upaya eksaminasi atau pembuktian secara autentik atas putusan PN Kendari. Dimana ia bakal menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk menuangkan pendapatnya terkait putusan tersebut.

“Yang jelas, saya sebagai seorang kuasa hukum patut mempertanyakan putusan tersebut. Kita tidak mau menerka-nerka terlalu jauh, yang jelas saya sebagai sarjana hukum malu, bagaimana kitau sampaikan ke masyarakat,” ucap Jonathan.

Selanjutnya demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan oleh JPU, Jonatahan bilang PT AKM melayangkan somasi atau peringatan agar PT AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan PT AK.

Selain itu, melalui putusan PN Kendari terbukti melakukan penipuan, maka PT AKM akan berkordinasi dengan seluruh instansi terkait, agar tidak diterbitkan perizinan untuk keperluan aktivitas pertambangan PT AKP.

Terkahir, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, maka pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang hendak melakukan kerjasama ataupun berinvestasi pertambangan ke PT AKP agar mengurungkan niat tersebut.

“Jika ada kerjasama dengan pihak PT AKP, baiknya dibatalkan atau tidak dilanjutkan kerjasamanya, supaya tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button