Metro Kendari

Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilwali Kendari, Yudhi-Nirna Ajukan PSU di Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin melaporkan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Wali Kota Kendari 27 November 2024 lalu. Laporan tersebut, diajukan Fatahillah, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Yudhi-Nirna di Bawaslu Kota Kendari, Sabtu (30/11/2024) malam.

Fatahillah mengatakan, bahwa dirinya bersama tim telah mengadukan atau melaporkan dugaan temuan tersebut, yang dilakukan salah satu paslon dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif.

Tak lupa, ia menyebut semua dugaan pelanggaran yang ditemukan baik dari sisi penyelenggaraan pada saat pencoblosan maupun hal lainnya, telah diserahkan dan dilakukan verifikasi oleh Bawaslu Kota Kendari.

“Kami melaporkan banyak sekali dugaan pelanggaran. Intinya, berdasarkan verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan kami, diverifikasi berjam-jam oleh Bawaslu dan kami sudah mendapatkan nomor laporan,” ucapnya kepada awak media ini, Minggu (1/12/2024).

Fatahillah mengungkapkan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, merugikan paslon yang diusung Partai Gerindra dan PDI Perjuangan ini.

Salah satunya yang ia soroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan, bahwa saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan dibatasi ruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Dengan laporan ini, Fatahillah yakin mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami yakin dengan adanya temuan ini kami yakin bisa sampai di MK dan bisa dilakukan PSU. Tanpa MK pun bisa dilakukan PSU jika ada rekomendasi oleh Bawaslu,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kota Kendari belum memberikan komentarnya mengenai laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Yudhi-Nirna, meski sudah berulang kali dihubungi oleh awak media ini. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button