Tanggapan Kadis Dispar Sultra soal Kenaikan Retribusi di Wisata Pantai Toronipa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kenaikan retribusi di kawasan wisata Pantai Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Kepala Dinas Pariwisata Sultra H. Belli mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Konawe.
Katanya, Pemerintah Kab. Konawe telah menetapkan penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Kami menetapkan retribusi dalam bentuk karcis masuk, dan itu ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada. Nominal ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang, bukan didasarkan pada jenis kendaraan,” ungkapnya dalam keterangan diterima, Kamis (22/12/2022).
Lanjut Belli, terkait biaya sewa gazebo, tikar, toilet atau kamar mandi. Hal itu merupakan inisiatif dari masyarakat pemilik lahan di kawasan wisata tersebut.
“Jadi, pemerintah telah memiliki tim khusus dan resmi yang melakukan penarikan retribusi karcis masuk dengan melibatkan masyarakat setempat,” bebernya.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat, pemerintah Pemprov dan Konawe akan melaksanakan pertemuan koordinasi bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: Biyan