Metro Kendari

Tambang Pasir di Kecamatan Nambo Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas menutup aktivitas pertambangan pasir di Kecamatan Nambo yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menegaskan bahwa status tambang pasir di kecamatan tersebut, ilegal.

Pihaknya sudah melakukan kunjungan lapangan untuk mengingatkan agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan karena dikelola tanpa izin.

Apalagi pengelolaan tambang di wilayah itu beroperasi tanpa ada kontribusi pembayaran pajak untuk PAD.

“Ini ilegal, makanya enam bulan lalu kita sudah pernah turun dan hari ini juga kami kembali melakukan peninjauan serta kita minta agar segera ditutup” tegasnya, saat ditemui, Selasa (13/7/2021).

Pemkot Kendari akan mencari solusi untuk kembali seperti dulu dalam pengelolaan secara manual oleh warga setempat dengan disesuaikan surat perizinan.

Adanya pengelolaan secara mesin dan ilegal hanya menguntungkan sepihak saja, tanpa berdampak terhadap pendapatan warga dan daerah.

“Sekarang kalau dikelola menggunakan mesin, akhirnya warga setempat tidak dapat lagi mengelola pasir dan mereka tidak dapat uang untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Nahwa juga menjelaskan bahwa pengelolaan tambang pasir yang tak terkontrol akan berdampak merusak lingkungan di Kecamatan Nambo.

Pemkot Kendari bersama sejumlah pihak turun kembali meninjau lokasi tambang pasir Nambo, diantaranya PUPR Tata ruang, DLHK, Asisten II, Satpol PP, Polres, Dishub. (ads)

 

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button