Metro Kendari

Tamalaki: Walikota Melanggar Konstitusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Taman Pemuda Mahasiswa Tolaki Indonesia (Tamalaki) Sulawesi Tenggara, menduga ada permainan politik yang sedang dilakoni oleh Pemerintah Kota Kendari dalam penetapan calon Wakil Wali Kota Kendari.

“Kami patut mencurigai dan menduga bahwa telah ada desain politis untuk memonopoli jabatan maupun posisi di pemerintahan,” beber Songo, Jenderal Lapangan massa aksi kepada Detiksultra.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan dalam perjalanan surat rekomendasi terkait penetapan Wakil Wali Kota Kendari yang telah didasari oleh kesepakatan partai pengusung yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), PKS dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang telah ditandatangai oleh Riki Fajar selaku Sekretaris PKS, namun ditarik tanpa alasan yang jelas.

“Seperti yang kita lihat tadi saat semua massa aksi masih berdiri, beliau menunjukkan sikap arogansi, lain masalah, lain digaruk,” ungkapnya.

Selain itu, keluarga besar Tamalaki Sultra juga menilai bahwa pemerintah telah melanggar konstitusi dengan tidak melaksanakan dan menerbitkan surat pengantar kepada DPRD Kendari, terkait pemilihan Wakil Wali Kota Kendari yang seharusnya sudah dilakukan 15 hari pasca pelantikan wali kota defenitif.

[artikel number=3 tag=”demo,buton”]

“Tuntutan kami jelas, bahwa Sulkarnain Kadir selaku wali kota dan Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Kendari, harusnya sesuai dengan konstitusi, pasca dilantik pada tanggal 22 Januari 2019, paling lambat dalam waktu 15 hari sudah harus menerbitkan surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kendari, agar dilakukan paripurna untuk dilakukan pembahasan terkait pengangkatan Wakil Wali Kota Kendari, namun hal itu tidak dilakukan,” lanjut Songo.

Dalam aksi keduanya di Kantor Wali Kota, mereka menuntut agar penetapan Wakil Wali Kota Kendari segera dituntaskan. Mereka juga mengancam akan memboikot Kantor Wali Kota sampai seluruh tuntutan terpenuhi.

“Kami akan memboikot, sampai masa waktu yang tidak ditentukan karena ini persoalan hajat dan mandat Kota Kendari yang harus dilaksanakan wali kota,” tandasnya.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button