Metro Kendari

Tak Bisa Sembarangan, Berikut Aturan Tutup Akses Jalan untuk Hajatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat yang menggelar hajatan seperti acara pernikahan, sunatan, kematian, maupun kegiatan lainnya dengan menggunakan akses jalan umum ternyata tidak boleh sembarangan.

Kepala BPJN Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Kepala Seksi Pembangunan, Akmal, mengatakan, penutupan akses jalan tersebut tidak boleh sembarangan sebab harus ada izin.

“Harus ada izinnya, karena menggunakan akses jalan umum seperti jalan yang berstatus nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Jika tidak diperhatikan maka akan menganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas,” tuturnya di Kendari, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, penutupan akses jalan tersebut sudah ada dalam regulasi yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian aturan lainnya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Kata Akmal, jalan yang boleh ditutup kegiatan tertentu yaitu jalan yang berstatus nasional dan provinsi bisa ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Kegiatan jalan sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah, meliputi kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, serta seni dan budaya seperti festival.

“Kalau untuk jalan kabupaten, kota dan desa itu diizinkan dilakukan penutupan untuk kegiatan nasional, daerah dan atau kepentingan pribadi seperti perkawinan, kematian maupun kegiatan lainnya,” ucapnya.

Akmal menjelaskan, untuk proses perizinan tidak hanya dilakukan pada RT/RW setempat saja melainkan harus ada izin dari pihak kepolisian baik di Polsek atau di Polres.

Katanya, dalam aturan penutupannya harus dipastikan bahwa penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Sebagai informasi, untuk tata cara perizinan khusus jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Syaratnya yaitu foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan, serta beberapa syarat lainnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button