Tahun 2019, Polda Sultra Berhasil Selamatkan Rp1.61 Miliar Keuangan Negara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra berhasil menyelamatkan Rp1.61 Miliar dari kerugian negara sebesar Rp11.69 Miliar, hasil dari tindak pidana penyalahgunaan kekayaan negara sejak tahun 2019. Hal itu diungkapkan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam saat melakukan rilis akhir tahun di aula Dachara Mapolda Sultra, Selasa (31/12/2019).
Dalam presentasenya ia menyebutkan dari 33 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, Polda Sultra berhasil menyelesaikan 23 kasus atau 69.69 persen sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Dimana kasus penyelewengan dana Desa adalah salah satu diantaranya.
BACA JUGA:
“Kerugian negara yang terjadi sepanjang tahun 2019 telah mencapai penurunan dibanding pada tahun 2018. Dimana dari kasus dana desa juga ikut termasuk, dari 57 laporan yang masuk, 41 kasus masuk pada tahap selidik dan 8 kasus telah memenuhi unsur untuk dilakukannya penyidikan,” jelasnya.
Dari data yang ditampilkan bahwa walaupun mengalami penurunan akan tetapi hal tersebut belum sesuai harapan tim penyidik tipikor Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Minimnya anggaran disinyalir jadi kendala utama dalam penanganan kasus Tipikor. Keterbatasan dana masih dialami pihak kepolisian karena anggaran yang bersifat sistem indeks, yang mana penganggaran telah ditetapkan secara tetap, tanpa dapat mengkalkulasi biaya yang tak terduga. Sementara KPK menggunakan sistem at coast dimana biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau sistem klaim.
Reporter : Gery
Editor : Qs