Syarat Pencairan Dana Desa di Sultra Wajib Ada SK Notaris Koperasi Merah Putih

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Sultra wajib ada SK notaris berdirinya koperasi merah putih.
Syarat tersebut sesuai dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-/MK/PK/2025, 14 Mei 2025, terdapat penambahan persyaratan dalam penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025.
Kakanwil DJPb Sultra, Iman Widhiyanto mengatakan untuk pencairan dana desa tahap II ditambah dengan surat keterangan dari notaris setelah berdirinya koperasi merah putih.
Kendati demikian, jika pemerintah desa belum memiliki SK maka bisa menunjukkan bukti bahwa SK tersebut dalam proses pengajuan ke notaris.
“Ini merupakan ide dari Presiden Prabowo yang harus didukung, karena sebagian dana desa bisa dijadikan modal koperasi merah putih,” katanya kemarin.
Lebih lanjut, berdasarkan data dari DJPb Sultra per 21 Juni 2025, progres pendirian koperasi tersebut telah mencapai 71 persen dari total 2.285 desa/kelurahan.
“Dari total tersebut, 1.261 unit telah memperoleh surat keterangan pengesahan,” ungkap Imran.
Menurutnya, pengembangan koperasi tersebut mengalami sejumlah tantangan besar utamanya dari segi literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat desa yang masih cukup rendah.
Selain itu, kendala yang dihadapi juga yakni terkait dengan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia atau SDM yang masih sangat terbatas.
Olehnya itu diperlukan dukungan aktif dari dinas terkait, perguruan tinggi, dan mitra strategis akan yang akan mempercepat transformasi koperasi.
“Ini tentu bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang modern dan berdaya saing tinggi. Tentu kami berharap, melalui koperasi merah putih di seluruh wilayah Sultra bisa segera terbentuk,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan