Surat Terbuka untuk Mantan Raja Moronene Keuwia VII

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keluarga besar Kerajaan Moronene Keuwia mengeluarkan surat terbuka untuk mantan Raja Moronene Keuwia Alfian Pimpie, pada Selasa (10/6/2025).
Sehubungan dengan isu aktual atau kejadian yang tengah berlangsung saat ini di dalam lingkup Keluarga Besar Kerajaan Moronene Keuwia seperti Kisruh akibat penjualan/hibah tanah warisan/eks ulayat di kawasan hutan, khususnya yang terletak di Kecamatan Rarowatu Utara, dan Surat Keputusan LAM Nomor 01/LAM/SKP/06/2025 tentang Pemakzulan/Pemberhentian Mokole Alfian Pimpie, SH, M.AP sebagai Pauno Rumbia VII ( Raja Moronene Rumbia VII).
“Maka dengan adanya surat terbuka ini kami meminta dengan tegas kepada mantan Raja Moronene VII untuk segera menghentikan segala kegiatan jual-beli, mengklaim atau hibah tanah ulayat, eks-ulayat warisan dan atau tanah dalam kawasan hutan produksi, mengingat dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait kasus penjualan tanah oleh oknum Pauno Rumbia VII masih bergulir di Polres Bombana”, Ungkap Muh. Mardhan selaku inisiator musyawarah adat.
Lanjutnya, untuk tidak secara ke luar maupun ke dalam, melakukan kerja sama apapun kepada pihak luar dengan mengatasnamakan Raja Moronene atau Kerajaan Moronene Keuwia karena objek warisan Kerajaan Moronene Keuwia yang terletak di Kec.Rarowatu Utara (5.100 Ha) telah lama habis terjual atau terhibahkan (SP I, SP II, SP III, Kolongkoea-kalaero, Moli-moli, dan Dawi-Dawi).
“Tidak lagi menggunakan sarana dan prasarana Kerajaan Moronene Keuwia (rumah adat) untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan mangatasnamakan diri sebagai Raja Moronene Keuwia (Rumbia-Rarowatu) dikarenakan saudara telah diberhentikan dari status/kedudukan tersebut”, ujarnya.
Tidak melakukan tindakan-tindakan rekayasa dan manipulatif dengan memanfaatkan masyarakat Moronene baik sebagai objek isu maupun memanfaatkan data-data masyarakat Moronene demi keuntungan pribadi yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan nilai kebenaran, di antaranya:
i) Mencari dukungan melalui pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Moronene.
ii) Menyebarkan informasi provokatif dan memobilisasi massa yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah baru.
“Dengan demikian surat ini kami sampaikan agar diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya, dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih”, tutupnya. (kjs)
Reporter: Dandy