KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pertemuan konsultatatif kedua yang dihadiri Pj Sekda Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan se-Sultra dan provinsi, Kepala Bappeda dan LSM, membahas
rencana pengelolaan perikanan nelayan skala kecil di Sulawesi Tenggara tahun 2019-2023, digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa malam.
Mengingat jumlah nelayan yang mengelola perikanan di Sulawesi Tenggara lebih dari 90% skala kecil, sehingga ini perlu diperhatikan.
Undang-undang juga mengatur bahwa mereka boleh memanfaatkan sumber daya perikanan di wilayah pesisir l sejauh sampai dua mil, dan tanpa regulasi, mereka boleh saja dan itu berbahaya karena masyarakat yang lebih 90% tadi terkonsentrasi menangkap ikan di wilayah dua mil tadi yang tanpa regulasi dan itu bisa terjadi over eksploitasi.
Terbukti, beberapa spesies perikanan sudah menunjukkan penurunan yang sangat drastis, itu akan mempengaruhi keadaan sosial ekonomi masyarakat nelayan kecil itu sendiri.
“Ini perlu langkah-langkah bagaimana agar sumber daya tersebut tetap dipertahankan keberlanjutannya untuk memenuhi kebutuhan nelayan yang lebih dari 90% tetapi harus sejahtera,” ucap Prof. La Sara, Dekan FPIK UHO.
La Sara menambahkan, dirinya bersyukur Rare hari ini memfasilitasi kita di sini sejak tahun 2017 untuk mengambil peran-peran strategis dalam mengelola sumber daya perikanan yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Ada sebelas kabupaten yang mereka fasilitasi untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan sumber daya perikanan skala kecil,” tuturnya.
Perikanan skala kecil adalah nelayan yang ukuran perahunya dibawah 10 GT, Kalau kita mengetahui berapa populasi sumber daya perikanan skala kecilnya, kita akan tentukan berapa jumlah perahu yang boleh menangkap, berapa jumlah alat tangkap yang boleh digunakan, terus kapan mereka harus menangkap, dimana mereka harus menangkap itu.
“Itu adalah salah satu upaya untuk membangun perikanan skala kecil, dengan mengatur apa saja yang perlu disadari secara bersama-sama,” jelasnya.
Arwandrija selaku Direktur Kebijakan Rare Indonesia yang membantu Pemprov Sultra, berterima kasih atas dukungan dari Pemprov yang sangat tinggi dan perguruan tinggi, LSM, pimpinan-pimpinan OPD di daerah, yang ditujukan untuk mendapatkan masukan akhir atas rancangan rencana pengolahan perikanan skala kecil.
“Dalam diskusi ini kami merima beberapa masukan mengenai hubungan antara Dinas Kelautan Perikanan di kabupaten dan provinsi karena sejak UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditetapkan, terjadi perpindahan wewenang, pengelolaan yang dulu di kabupaten dialihkan ke provinsi sementara itu, provinsi belum sepenuhnya siap untuk mengambil alih kewenangan ini, sehingga perlu diatur dengan baik, dengan beberapa tawaran solusi seperti membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD),” tutupnya.
Reporter: M4
Editor: Rani