KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sembilan bulan sudah Sulkarnain menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, sejak 2 Maret 2018, Tak lama lagi akan menjadi Wali Kota Kendari Defenitif menggantikan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) pasca putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
ADP dan ayahnya Asrun divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Anak dan ayah ini terbukti menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar oleh Hazmun Hamzah, Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada saat itu maju sebagai calon Gubernur Sultra.
BACA JUGA:
> Diteriaki Penculik, Satpol PP di Kendari Dikeroyok Massa
> Dinilai Ilegal, Mahasiswa Desak PT Adhi Kartiko Pratama Dihentikan
> Cara Mudah Adukan Pelayanan Publik Lewat E-Humas
> Minimnya Peserta Tes Cat CPNS Yang Lulus, Bagaimana Solusinya?
“Saat ini, tinggal menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh ADP, jika upaya banding tidak ditempuh maka pelantikan menjadi Wali Kota Kendari akan diproses secepatnya dengan dasar surat dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk diusulkan ke Kemendagri,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar.
Meski sudah pasti akan menjabat sebagai Wali Kota Kendari definitif, tapi Sulkarnain enggan membahas siapa yang akan menjadi wakilnya,
Sulkarnain mengaku lebih memilih fokus terhadap pekerjaannya menjadi Plt Wali Kota Kendari, dibandingkan memikirkan siapa yang akan menjadi wakilnya.
“Kita tidak mikir soal Wakil Wali Kota Kendari dulu. Sekarang kita hormati proses hukum ADP, toh masih ada kesempatan bagi mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu untuk menempuh upaya banding, biarlah hukum yang menentukanlah,”pungkasnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin