KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah mengatakan, bagi calon pemilihan kepala daerah yang tengah menjalani penahanan kurungan status pencalonan tetap berjalan. Tim sukses dan pasangannya terus dapat melanjutkan kampanye.
Ini sekaligus menanggapi posisi calon Gubernur Sultra, Asrun. Terkait penahanannya pasca KPK menetapkan sebagai tersangka.
“Karena kampanye calon kepala daerah pada dasarnya dilakukan tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya,” kata Hidayatullah melalui keterangan persnya, Kamis (1/3/2018).
Dalam masa kampanye, lanjutnya, calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum dan sedang ditahan tidak mesti harus melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat.
“Kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye. Kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka. Contoh pada waktu Pilkada 2017 Kabupaten Buton calon Bupati Samsu Umar Samiun tetap jalan proses pencalonan dan kampanyenya walau yang bersangkutan di tahan KPK,” terangnya.
Sedangkan pembatalan calon Gubernur terjadi jika sudah ada kepastian hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Seperti diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan bahwa; Paslon dikenai Sanksi Pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota apabila Paslon terbukti melakukan tindak pidanan kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Cuncun