KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sistem zonasi atau jarak rumah dan sekolah menjadi pertimbangan utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Sistem zonasi ini berlaku untuk pendaftaran siswa baru di SMP.
Anggota tim panitia PPDB online Dikmudora Kota Kendari, Amran, mengatakan, zonasi PPDB telah tertuang dalam aturan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dimana kriteria utama dalam PPDB yakni jarak rumah dan sekolah jadi faktor penentu utama calon siswa bisa diterima di suatu sekolah.
“Jadi bukan lagi nilai hasil Ujian Nasional tetapi didahulukan jarak rumah yang terdekat dengan sekolah,” imbuhnya.
Ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi ini berlaku bagi semua siswa.
“Seleksi penerimaan peserta didik tingkat SMP, diutamakan siswa yang jarak rumahnya 500 meter dari sekolah. Setelah itu, barulah diberi kesempatan kepada siswa yang jarak rumahnya 600 meter, 700 meter sampai1 kilo meter dari sekolah. Tapi itu jika kuota belum penuh,” tambahnya.
Sementara untuk tingkat SD, diutamakan usianya. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018, dimana anak berusia 7 tahun per 1Juli nanti, akan diprioritaskan. Sementara anak yang berusia 5 tahun 6 bulan, pada saat mendaftar masuk sekolah, harus melampirkan rekomendasi dari psikolog.
“Rekomendasi itu menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan dan keistimewaan. Sehingga anak itu bisa diterima oleh sekolah,” ujar amran.
Jika tidak melampirkan rekomendasi dari psikolog, maka si anak ini bisa diterima dengan ketentuan ada kesepakatan dari dewan guru.
Reporter: M3
Editor: Rani