Sikapi Soal Pemecatan Karyawan, PT Tiran Indonesia Sebut Sudah Sesuai Prosedur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Konawe Utara (Konut), Sultra akhirnya angkat bicara soal pemecatan sepihak terhadap karyawannya. Sebelumnya diberitakan, eks karyawan PT Tiran Indonesia atas nama Ardan buka suara tentang pemecatan dirinya secara sepihak oleh perusahaan. Ia merasa dirugikan dengan keputusan perusahaan yang memecatnya dengan tidak didahului surat peringatan (SP).
Ardan pun mengaku selama bekerja kurang lebih tujuh bulan di PT Tiran Indonesia, tidak pernah melakukan pelanggaran berat, yang berakibat fatal dan merugikan perusahaan.
Atas pemberitaan tersebut, Supervisor HRGA PT Tiran Indonesia, Aryono Laoda menyampaikan bahwa, pemecatan Ardan telah sesuai berdasarkan aturan yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga : Pekerja Tambang PT Tiran Tewas, HPPNI: Bila Ada Kelalaian Perusahaan Bisa Dipidana
“Atas tindakan PHK atau pemecatan sepihak kepada eks karyawan PT Tiran Indonesia, saudara Ardan, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di perusahaan kami,” ujarnya kepada Detiksultra.com, Rabu (22/2/2023).
Perihal pemecatan sepihak, klarifikasi pelanggaran dan sanksi yang diberikan tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) Nomor 57, alpa atau mangkir sebanyak lima atau enam kali berturut- turut dalam sebulan maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Berdasarkan absen daftar kehadiran, Ardan yang kami terima selama satu bulan yaitu yang bersangkutan alpa sebanyak sepuluh kali tidak berturut-turut. Dimana pada periode Januari 2023 tanggal 2, 3, 4, 5, 18, 19, 26, 27, 28 dan 29. Atas kondisi itu, sehingga dikeluarkan surat PHK sepihak,” jelasnya.
Baca Juga : Cerita Eks Karyawan PT Tiran Indonesia di Konawe Utara, Dipecat Secara Sepihak
Ia juga menerangkan adanya pelanggaran lain yang dilakukan Ardan, yakni meninggalkan pekerjaan tanpa ada form izin yang dikeluarkan oleh HRD site dan diketahui oleh Departement Plant dan Maintenance.
Ditambahkannya lagi, terhadap atas apa yang disampaikan di media, bahwa yang bersangkutan memiliki surat keterangan sakit dari dokter, menurutnya hal itu tidak benar.
“Karena sampai saat ini pihak HRD site dan dari atasan yang bersangkutan belum pernah menerima surat keterangam sakit dari saudara Ardan,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan