Hukum

PT Tiran Mineral Milik Amran Sulaiman Dilaporkan ke KPK, Berikut Dugaan Pelanggarannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Tiran Mineral ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin 17 Februari 2022.

Dalam kunjungannya ke KPK, Presidium Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan setidaknya ada tiga poin subtansi yang menjadi fokus mereka melaporkan PT Tiran Mineral ke lembaga anti rasuah itu.

Adapun poin utamanya berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan, perolehan perizinan secara inprosedural, pembayaran pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) selama beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Fokus kami di tiga poin itu,” beber dia kepada Detiksultra.com, Rabu (19/1/2022).

Pasalnya lanjut dia, sesuai pengakuan pihak PT Tiran Mineral, kemudian diperkuat oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, seyogianya izin yang dimiliki PT Tiran Mineral IUP penjualan nomor: 255/I/IUP/2021.

Lebih jauh Hendro Nilopo menerangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 105 ayat (2) di jelaskan bahwa IUP untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri untuk satu kali penjualan.

Sedangkan pada ayat (1) menjelaskan bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk penjualan.

Olehnya itu, apabila mengacu pada penjelasan UU tersebut maka PT Tiran Mineral telah menyalahgunakan izin atau IUP penjualan yang diberikan untuk melakukan penjuaaln mineral tergali.

“Dalam UU di atas sudah jelas, bahwa IUP penjualan mineral tergali hanya digunakan untuk satu kali Penjualan saja, tetapi faktanya justru telah digunakan berkali-kali. Artinya, ini adalah bentuk penyalahgunaan menurut kami,” bebernya.

Lalu menyangkut dugaan perolehan perizinan secara inprosedural, kata dia lahan konsesi tambang yang digarap oleh PT Tiran Mineral saat ini merupakan Eks IUP PT Celebes Pasific Mineral (CPM) dan telah diputihkan.

Sehingga, menurutnya apabila lahan itu akan kembali ditambang, maka harus melalui prosedur atau mekanisme lelang sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU nomor 7 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk pembayaran PNBP, Ampuh Sultra meminta kepada KPK RI menelusuri terkait pembayaran pajak dan PNBP selama PT Tiran Mineral melakukan penambangan dan penjualan nikel,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum melaporkan PT Tiran Mineral ke KPK, Ampuh Sultra lebih dulu melaporkan perusahaan milik mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman ke Mabes Polri menyangkut dugaan illegal mining. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button