kesbangpol sultra
Metro Kendari

Sepanjang 2020-2021, Ratusan Napi Lapas Kendari Bebas karena Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepanjang tahun 2020-2021, ratusan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari bebas dari masa hukuman.

Bebasnya mereka dari masa tahanan karena mendapat asimilasi rumah dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemberian asimilasi rumah ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam yakni pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menjelaskan, Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam permen ini, salah satunya mengatur soal pemberian asimilasi rumah bagi napi. Berlaku sampai 31 Desember 2020.

Setelah itu, Kemenkumham kembali mengeluarkan Permen Nomor 32 tahun 2020 berlaku 1 Januari sampai 30 Juni. Permen tersebut perlu dikeluarkan karena dinilai kasus Covid-19 masih belum usai.

Kasus Covid-19 tak kunjung mereda, Kemenkumham menerbitkan Permen Nomor 24 tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember.

“Jadi ketiga permen ini di dalamnya terdapat soal pemberian asimilasi rumah bagi para napi di lapas maupun di rutan,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Senin (5/7/2021).

Dari rentetan Permen yang diterbitkan Kemenkumham, untuk tahap pertama Permen nomor 10 tahun 2020, Lapas Kelas IIA Kendari memberikan asimilasi rumah kepada kurang lebih 150 napi.

Sementara tahap kedua pemberian asimilasi rumah dalam Permen nomor 31 tahun 2021, kurang lebih 30 napi bebas dari tahanan.

“Untuk di permen terkahir ini, kami memberikan asimilasi rumah kurang lebih 10 napi. Tapi kemungkinan masih akan bertambah lagi,” katanya.

Para napi yang tak mendapat asimilasi rumah, lanjut Abdul Samad Dama menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), kasus narkoba hakuman diatas 5 tahun, kasus perlindungan anak, perampokan, pencurian, pengulangan tindak pidana, dan pembunuhan berencana.

Sementara kasus yang dibolehkan mendapat asimilasi rumah yakni kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), pemukulan serta pembunuhan biasa.

Untuk mereka yang mendapat bebas asimilasi rumah, syaratnya masa hukumannya berakhir pada 31 Desember 2021 dan napi yang telah menjalani setengah masa hukumannya.

“Mereka yang bebas, diawasi oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) bukan wewenang lapas lagi,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024