Metro Kendari

Seorang Pria di Kendari Dianiaya Temannya Pakai Sajam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam(sajam) berinisial RM(23) pada Minggu (9/5/2024).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor 215, Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari.

“Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA,” jelas dia.

RM berhasil diamankan pihak aparat di seputaran eks MTQ Kendari Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapatkan informasi dari temannya bahwa korban telah menggadai handphone dan mengatakan tersangka yang menyuruhnya untuk melakukan gadai.

Teman tersangka juga mengatakan bahwa korban juga mengamuk di tempat gadai handphone karena disuruh oleh tersangka sehingga mengakibatkan tersangka emosi dan langsung mencari korban.

Setelah menemukan korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menusukkan badik ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga masih mencari alat bukti sebilah badik yang digunakan RM untuk menganiaya korban.

Adapun RM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button