KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu saat hendak mengambil barang haram tersebut di Jalan Benteng, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (19/7/2020).
Pelaku masing-masing berinisial MT (21) dan UD (17), diciduk saat hendak mengambil shabu di kebun milik masyarakat.
Diketahui sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dan pihak aparat lantaran kedua pelaku ketahuan sedang bertransaksi narkoba.
Ditemui diruangannya Senin (20/7/2020), Dir resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan sebelum itu pihaknya sudah mendapat informasi tentang adanya trnasaksi narkoba yang akan dilakukan.
“Setelah kami dapatkan informasi, pada malam pukul 00.30 WITA, kami memantau kedua pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan,” ungkapnya.
Lanjut dia bahwa kedua pemuda itu terlihat menuju ke sebuah gubuk yang terletak tak jauh dari kebun warga. Setelah tiba, salah seorang pun turun menuju gubuk dan mengambil sesuatu, akan tetapi disergap oleh pihak aparat.
“Karena kaget ketahuan, keduanya pun lari menggunakan sepeda motor dan bergegas meninggalkan lokasi. Tim pun berusaha mengejar sepeda motor kedua pelaku dan cukup lama prosesnya, hingga akhirnya kami berhasil memblokir jalur pelarian motor yang dikendarai keduanya,” ujar Kombes Pol M Eka Faturrahman.
BACA JUGA:
Saat digeledah keduanya saat itu kedapatan mengantongi 2 sachet narkotika jenis shabu seberat 11,58 gram dalam satu dos rokok. Para pelaku mengaku barang itu didapatkannya dari napi yang berada di dalan lapas dengan sistem tempel.
Hingga saat ini kedua pelaku telah digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Gery
Editor : Yais Yaddi