KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO) sangat bermanfaat untuk memudahkan para eksportir di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim komoditas ke luar negeri.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sultra, Muslimin M., mengatakan, SKA merupakan dokumen pembuktian negara asal barang.
Kata dia, hal ini sebagai hasil dari perjanjian perdagangan barang (trade in goods) yang merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama perdagangan (trade agreement ) suatu negara dengan negara lain.
“Terdapat beberapa manfaat dari surat keterangan asal ini apabila para eksportir mengurus persyaratannya. Ada sekitar 7 manfaatnya,” katanya, Jumat (4/8/2023).
Manfaat pertama eksportir mendapatkan preferensi atau keringanan bahkan penghapusan bea masuk ke negara tujuan ekspor yang memiliki kesepakatan perdagangan bebas.
Kemudian sebagai dokumen masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan, untuk menetapkan negara asal suatu barang ekspor.
Tidak hanya itu, dengan adanya SKA ini dapat memenuhi persyaratan pencairan Letter Of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakannya.
“Manfaat lainnya yaitu adanya pengamanan perdagangan, data statistik atau pengiriman tercatat secara resmi, dan terakhir repeat order (ekspor akan secara rutin dilakukan karena adanya pemesanan),” terangnya.
Muslimin menjelaskan, terkait dengan persyaratan penerbitan SKA sesuai Permendag Nomor 24 tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia.
Pertama eksportir bisa membuat account secara online di http://e-ska.kemendag.go.id.
Syaratnya yakni fotokopi TDP/NIB, fotokopi SIUP/NIB, fotokopi NPWP (Hard Copy & Soft Copy), dan alamat email perusahaan.
Sementara itu terdapat 7 syarat dalam mengajukan permohonan penerbitan SKA secara online pada laman http://e-ska.kemendag.go.id dilengkapi hard copy dan scan asli dokumen.
Syaratnya yakni Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Persetujuan Ekspor (NPE), Tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Air Way Bill (AWB), atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.
“Kemudian invoice, packing list dan terakhir, perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis barang ekspor,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan