Hukum

Polisi Ungkap Penangkapan Seorang Pemuda Pengedar Narkoba di Baubau, Miliki Sabu-Sabu Seberat 13,67 Gram

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau mengungkap penangkapan seorang pemuda pengedar narkoba berinisial AS (22). Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (06/05/2024) membeberkan terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

“Kami melakukan penangkapan di rumah tersangka AS yang terletak di Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro pada Rabu tanggal 1 Mei 2024,” kata Iptu Bangga Senin (06/05/2024).

Sebelumnya pada hari Rabu sekira pukul 15.30 Wita, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba di samping rumahnya tepatnya di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro.

Kemudian atas informasi tersebut polisi langsung melakukan pemantauan di lapangan. Lalu sekira pukul 16.00 Wita, Polisi menemukan tersangka di samping rumahnya dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua buah potongan pipet warna biru yang di dalamnya berisikan saset plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu. Kemudian ditemukan satu potongan pipet warna pink yang di dalamnya berisikan saset plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan pula dua saset plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total berat sabu-sabu yang dimiliki pelaku yakni seberat 13,67 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa AS telah menyebar paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam potongan pipet di 24 tempat yang ada di Kota Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button