Metro Kendari

Satnarkoba Polresta Kendari Gagalkan Aksi Seorang Pria saat Edarkan Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim 10 Narko Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari menggagalkan aksi seorang pria saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial YY (47) ditangkap ketika tengah menjalankan aksinya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/2/2023).

Kepala Satnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, saat penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri.

Tetapi usaha itu gagal, setelah salah satu dari tim 10 Narko Satnarkoba Polresta Kendari menjegalnya ketika berada di atas motor.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring dan digeledah. Benar saja, pelaku terbukti menguasai barang haram itu, yang disimpan di dalam kantong jaketnya.

Ketika diperiksa, terdapat sembilan paket sabu-sabu yang dipisahkan dalam kantong plastik obat, dengan berat keseluruhan 3,55 gram.

“Saat diamankan, memang dalam kondisi mengendarai sepeda motor, di situ kami cegat, langsung diamankan karena pelaku diduga akan melarikan diri,” tutur dia, Minggu (12/2/2023).

Penangkapan bermula, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, kemudian pihak polisi mengembangkan dan telah mengantongi identitas pelaku. Ketika identitas pelaku diketahui, pihaknya pun membuntutinya, mengawasi gerak gerik pelaku.

“Mengetahui keberadaan pelaku, tim kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button