Metro Kendari

Rostina Tarimana Bakal Gantikan Riki Fajar di DPRD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Politisi PKS, Rostina Tarimana, dipastikan bakalan kembali menduduki kursi DPRD pasca caleg PKS, Riki Fajar, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus pelanggaran pemilu.

Rostina Tarimana sendiri merupakan caleg petahana DPRD Kota Kendari periode 2014-2019. Dipemilu, ia kembali bertarung di Dapil empat, Kecamatan Kambu-Baruga.

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kendari, Rostina finis diposisi ke tiga dengan perolehan suara 1.483 suara di atas dua Caleg PKS yakni Riki Fajar dengan perolehan suara 2.620 dan Jabar Al Jufri.

[artikel number=3 tag=”dprd,pks”]

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menyatakan pasca Riki Fajar tersandung kasus pelanggaran pemilu bersama Sulkhani dan ditetapkan terpidana, maka besar peluang Rostina Tarimana yang bakal melenggang mulus ke DPRD menggantikan Riki Fajar. Awalnya tertinggi pertama dihuni Riki Fajar, kini posisi itu ditempati Jabar Al Jufri, dan posisi Jabar diserahkan kepada Rostina Tarimana.

Di Dapil empat, PKS sukses merebut dua kursi di legislatif dengan suara partai terbanyak.

“Berdasarakan PKPU nomor 7 tahun 2017 Caleg bersangkutan telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi, maka posisi kursi pertama Jabar Al Jufri dan kursi kedua pemilik suara terbayak ke tiga yakni Rostina Tarimana. Karena di Dapil Baruga – Kambu PKS dua kursi,” ujar Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh kepada Detiksultra.com.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan sesuai peraturan yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 39 huruf d, bahwa ketika terdapat caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Keadaan hukum putusan tersebut inkrah 15 Mei atau setelah KPU Sultra dan KPU Kota Kendari telah menetapkan perolehan suara, namun belum menetapkan calon terpilih, terhadap calon dimaksud tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/5/2019).

Kata bang Ojo, sapaan akrab La Ode Abdul Natsir, sebagai gantinya KPU akan menetapkan calon terpilih dari peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPRD dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Pihaknya kemudian akan menuangkannya dalam berita acara.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button