KENDARI – DETIKSULTRA.COM – HUT RI ke-73 menjadi kado terindah bagi para narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Betapa tidak, sekitar 21 napi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di hari bersejarah ini.
Ada 21 narapidana mendapat remisi. 17 orang diantaranya mendapat remisi bebas, sedangkan empat napi lainnya mendapat remisi potongan masa hukuman.
17 napi bebas ini diantaranya Sukaton, Eko Sabri, Hasbi Bin Bennu Ali, Ahmad Ali, Rahmat Soleh, Wardi Nusaputra, Leo yusuf, La Ngkala Lesa, Idar Bin Lana, Mus Ali, Achmad Nu’man Afiat, Supriadi Bin Ipon, Muh Dahlan, Nurdin, Rusdi Susanto, Ajad, dan Muh Tajudin.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Andy Gunawan menyatakan, napi berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
“Narapidana berhak mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman, dari remisi itu ada napi dinyatakan langsung bebas,” ujar Andy Gunawan di sela-sela final lomba antar napi, Jumat (17/8/2018).
Di Sulawesi Tenggara, jumlah narapidana yang diusul mendapatkan remisi HUT RI sebanyak 1.192 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sultra, H. Muslim menyatakan, dua lapas yakni Lapas Kendari dan Baubau, dan empat rutan, yakni Rutan Klas IIA Kendari, Rutan Klas IIB Unaha, Rutan Klas IIB Kolaka, dan Rutan Klas IIB Raha, telah mengusulkan remisi narapidan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
“Dari 1.129 narapidana yang direkomendasi dapat remisi, sekitar 38 napi langsung bebas,” tutupnya.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann