KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rentetan serangan teror bom di Surabaya, sejak Minggu hingga Senin pagi, menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Dr. H. Nur Alim. Seperti dilansir dari laman https://iainkendari.ac.id. ia mengutuk keras aksi terorisme yang menyebabkan jatuhnya korban.
“Aksi teror adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dan melukai peradaban manusia. Apapun motif dan tujuannya. Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan aksi biadab tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 7.30 WIB di tiga rumah ibadah, yaitu Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela (STMB), Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro Surabaya, dan Gereja Pentakosta di Jalan Arjuno Surabaya. Aksi teror berlanjut di rumah susun Wonocolo. Terakhir pagi tadi, di Mapolrestabes Surabaya.
Nur Alim juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa terhadap para korban. Ia juga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mengusut aktor intelektual di balik peristiwa ini.
Selain itu, Nur Alim juga meminta pihak yang memiliki keterkaitan dalam hal merancang Undang-undang, agar segera mempercepat pengesahan revisi UU terorisme, sebagai payung hukum tindakan pencegahan terorisme dan deradikalisasi. Jika pengesahan UU Terorisme tidak dapat terlaksana dalam waktu dekat, Nur Alim mendukung langkah presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
“Ini kondisinya mendesak dan darurat, untuk itu kami mendukung presiden mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum bagi aparat, agar lebih leluasa melakukan langkah antisipasi dalam menangani gerakan teror”, katanya.
Sementara itu, untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat pasca kejadian ini, Nur Alim mengajak seluruh elemen masyarakat dan institusi negara, agar meningkakan sinergitas, persatuan dan kerjasama, demi terciptanya rasa damai dan tentram.
“Kita perlu bersatu melawan aksi teror, mari bersinergi dan memantau tindakan yang mencurigakan di tengah masyarakat, untuk dilaporkan kepada penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan” tutupnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Ann