KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guna efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber daerah, Pemerintah Kota Kendari bakal memanfaatkan teknologi digital. Hal ini untuk meminimalisir risiko kebocoran pajak dan retribusi.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya telah menerapkan pemanfaatan teknologi digital dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi. Antara lain melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah, PBB, aplikasi pajak menyapa dan yang baru saja diresmikan, ialah aplikasi Pajak Pindara. Ini adalah sistem monitoring dan pengawasan pajak daerah yang terintegrasi serta dibukanya pembayaran nontunai lainnya.
“Kita berharap dengan pemanfaatan teknologi digital, PAD Kendari dapat meningkat dan terus dimaksimalkan intensifikasi, ekstensifikasi sumber-sumber PAD,” kata Asmawa Tosepu pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kendari, Senin (18/9/2023).
Adapun terkait pungutan retribusi parkir yang terindikasi mengalami kebocoran serta pajak reklame, Pemkot Kendari terus berupaya melakukan pembenahan untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir, yakni dengan cara penataan kawasan titik pelayanan parkir melalui pengendalian manajemen parkir.
“Kita pun akan melakukan operasi rutin penanganan dan pelayanan parkir secara berkala, baik itu penanganan parkir ilegal maupun pelayanan parkir legal,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Kendari pun melakukan sosialisasi kepada pengelola dan juru parkir hingga masyarakat, serta diberlakukannya sanksi yang bukan saja berlaku khusus kepada retribusi parkir, tetapi juga untuk semua pajak dan retribusi daerah.
Mengenai penanganan dan tindakan pelanggaran ketentuan, telah diatur dalam Raperda pajak dan retribusi daerah, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Begitupun dengan pajak reklame, di tahun 2023 Pemkot Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan pendataan reklame yang terpasang di seluruh wilayah di Kendari.
Terlebih saat ini, Kendari telah memiliki aplikasi Pajak Pindara yang bersifat monitoring dan pengawasan terkait pajak dan retribusi, dimana penerapannya akan dilaksanakan pada tahun 2024. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan