Metro Kendari

Provinsi Sultra Terima DIPA dan TKDD 2021 Rp24 Triliun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN tahun 2020.

Kegiatan penyerahan DIPA dan TKDD APBN tahun 2021 digelar di salah satu hotel di Kendari, dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengendalian Pembangunan yang diikuti oleh Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten/kota, Senin (30/11/2020).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Arif Wibawa menerangkan Sultra mendapatkan DIPA dan TKDD senilai Rp24,972 triliun.

Dimana dari anggaran tersebut dialokasikan untuk 40 kementerian atau lembaga yang terdiri dari 453 satuan kerja (Satker), senilai Rp7,88 triliun yang disalurkan oleh empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sultra.

Sementara daftar dana alokasi TKDD akan diberikan kepada 17 kabupaten/Kota Rp17,08 triliun.

“Penyerahan bulan November ini dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun,” ujar dia.

Ia menyebutkan secara rinci, untuk belanja lingkup pemerintah Provinsi Sultra yaitu belanja pegawai sebesar Rp2,41 triliun, belanja barang sebesar Rp2,67 triliun, belanja modal sebesar Rp2,78 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,77 miliar.

Sedangkan rincian dana TKDD yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp906,12 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,58 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) sebesar Rp2,33 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp2,21 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp412,13 miliar, dan Dana Desa (DID) sebesar Rp1,63 triliun.

Oleh karena itu Arif menegaskan seluruh Satker dan pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021, antara lain percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang.

“penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu bulan Januari 2021,” terangnya.

“Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan dana desa serta penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan,” sambung dia.

Secara nasional total belanja negara tahun 2021 lingkup nasional adalah sebesar Rp2.750,0 triliun. Dimana fokus pertama adalah mendukung kelanjutan penanganan pandemi COVID-19 melalui program pencegahan penyebaran melalui penerapan disiplin kesehatan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak (3M) dan testing, tracking dan treatment (3T) dan program pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi.

“Total anggaran kesehatan tahun 2021 mencapai Rp169,7 triliun, anggaran pendidikan tetap menjadi alokasi terbesar dengan Rp550 triliun atau 20% dari belanja negara. Perlindungan sosial tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp408,8 triliun,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button