Metro Kendari

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Panel Lampu Jalan di Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor Sawerigadi menangkap pelaku pencurian panel lampu jalan sinar surya, Senin (19/5/2025) malam. Pelaku berinisial A (57) asal Desa Waturempe.

Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto menjelaskan, awalnya pihaknya sedang melakukan patroli malam. Sekitar pukul 00.30 Wita ia melihat seorang pengendara motor matic membonceng dua panel surya di Desa Waukuni.

Saat itu, pelaku langsung diberhentikan dan dilakukan interogasi. Pelaku tak dapat mengelak, ternyata benar barang yang di bawa oleh pelaku merupakan hasil curian yang ia dapatkan di Desa Lombujaya, Kecamatan Sawerigadi.

“Saat itu anggota Polsek langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan ia mengaku bahwa barang tersebut telah dia curi di salah satu tiang lampu di Desa Lombujaya,” jelasnya.

Usai melakukan interogasi, anggota Polsek Sawerigadi langsung menggiringnya di kantor Polsek berserta barang buktinya untuk dimintai keterangannya dan di proses lebih lanjut.

Menurut Sudarminto, pelaku bukan kali ini saja melancarkan aksinya. Namun pernah juga mengambil barang yang sama lalu menjualnya di Desa Mandike dengan harga Rp.300 ribu.

“Pelaku juga mengaku pernah ia mengambil panel surya sebelumnya dan menjualnya dengan harga 300 ribu,” tutupnya.

Kini pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (cds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button