Metro Kendari

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kendari, Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra ) berhasil menangkap dua tersangka yang diduga membawa, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial B (25) dan WR (31). Keduanya ditangkap di Jalan Martandu, Lorong Ganesa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis, (1/7/2021) sekitar pukul 00.10 WITA.

“Kedua tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi itu,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak media.

Setelah mengetahui lokasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim menemukan satu saset sabu dengan berat bruto 10,81 gram di sebuah parkiran rumah kos. Sabu tersebut disimpan di dalam pembungkus rokok beserta barang bukti lainnya.

“Saat kami interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan tersebut diduga dari seseorang di Kota Kendari,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button