Metro Kendari

Polisi Amankan Bandar Narkoba di Kolaka Beserta Sabu 50 Gram

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba Polres Kolaka, berhasil mengamankan bandar narkoba yang selama ini menjadi target Kepolisian Kolaka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Haji Agam (47) salah seorang bandar narkoba, tak bisa berkutik saat Satuan Narkoba Polres Kolaka mendatangi rumahnya, di jalan Repelita Kelurahan Sea Kabupaten Kolaka, Jumat (23/11/2018).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda dalam siaran persnya Senin (26/11/2018) mengatakan, penangkapan tersangka Agam, berawal dari informasi warga yang seringnya melihat teransaksi narkoba di sekitar rumah haji Agam.

“Namun sebelum kami mengamankan Haji Agam, terlebih dahulu kami mengamankan Acoks (31) salah seorang kurirnya yang tinggal di jalan merdeka dan mengamankan sabu seberat 5,15 gram yang di sembunyikan di dalam bungkusan rokok,” ujarnya.

BACA JUGA:
>   GK Ladies Sultra Target 80 Persen Suara Untuk Jokowi – Ma’ruf
>   Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria Bacok Tetangganya Hingga Tewas
>   Dewan Pendidikan Sultra Dukung Kenaikan Gaji Tenaga Honorer
>   Pemprov Jateng Ingin Jalin Kerjasama Transmigrasi di Sultra

 

Dari hasil pengembangan terhadap Acoks, Polisi kemudian mendatangi rumah Haji Agam dan menemukan sabu seberat 48,8 gram saat melakukan penggeledahan, barang haram itu, disimpan di balik kaca cermin dekat kamar mandinya.

Saat ini, kedua tersangka, Haji Agam dan Acoks beserta barang bukti sabu, bong serta timbangan digital, diamankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Reporter : Yus
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button