Metro Kendari

Police Line yang Dipasang Bareskrim Polri di Jetty PT Kasmar Dibuka Oknum TNI AD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Police line atau garis polisi yang dipasang Bareskrim Polri di Jetty PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) dibuka. Sebagaimana diketahui, garis polisi yang menandakan lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan, baru saja dipasang pada Jumat siang (29/7/2022) oleh tim Bareskrim Polri.

Namun belakangan kabarnya, garis polisi tersebut dibuka oleh oknum Polisi Militer (PM) TNI – Angkatan Darat (AD) Kolaka. Hingga saat ini, motifnya belum diketahui, menyangkut pembukaan police line.

Padahal yang berhak membuka, adalah tim Bareskrim Polri itu sendiri, bilamana hasil penyelidikan tidak menunjukkan atau tidak terdapat bukti dari kasus yang disangkakan.

Kuasa Hukum PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Andri Dermawan yang mengetahui hal tersebut, bakal melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri. Karena dianggap telah menghalang-halangi proses penyidikan.

“Besok, saya laporkan ke Bareskrim Polri dan pimpinan PM TNI-AD tentunya. Supaya kedua institusi saling berkordinasi menyikapi kasus pembukaan police line tanpa disadari landasan hukum,” kata dia.

Ia menduga oknum tersebut merupakan orang yang membekingi para penambang ilegal mining. Perbuatannya secara jelas melawan ketentuan hukum di Indonesia.

Menurut dia, tidak ada kewenangan oknum TNI-AD untuk membuka garis polisi. Kewenangan itu ada pada institusi polisi itu sendiri.

“Pasti dugaannya, dia (oknum TNI-AD, red) beking penambang illegal,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Bareskrim Polri turun ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka menindak para penambang ilegal. Salah satu yang ditindak adalah jetty PT Kasmar yang didalamnya terdapat tiga kapal tongkang dan tugboat serta sejumlah alat berat.

Diketahui, kapal tongkang tersebut memuat ore nikel yang di tambang secara ilegal di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT PDP. Pemilik IUP sejatinya sudah melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum (APH).  (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button