Polemik Tambang, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Milik PT GAN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas penambangan di lokasi milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) disinyalir masih dilakukan PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Padahal jika merujuk dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 04/G/2020/PTUN Kendari, diperkuat adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) nomor: 150/K. TUN/2021, PT CSM tidak boleh lagi beraktivitas di lahan tersebut.
Atas polemik ini, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) pun ikut berkomentar. Menurut AJP, pada prinsipnya, ketika sudah ada putusan inkrah dari aparat penegak hukum (APH) kedua belah pihak harus mematuhi putusan tersebut.
Meski PT CSM sendiri memiliki dasar hukum dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM pada tahun 2020.
Namun dalam putusan tersebut telah dijelaskan luasan lahan yang dimiliki PT CSM hanya 20 hektare dan selebihnya telah dikembalikan PT GAN, yang sebelumnya dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut.
“Putusannya kan sudah berkekuatan hukum. Harusnya, PT CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden,” ujar dia, Rabu (30/11/2022).
AJP juga menyebut dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum itu, sejatinya PT GAN segera mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas dari pihak lain.
Begitupula PT GAN juga perlu menyampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar dilakukan revisi atau pencabutan nama PT CSM di MODI berdasarkan putusan inkrah yang sudah dikantongi PT GAN.
“Saran saya agar PT Golden segera melakukan upaya ke Minerba agar nama PT CSM ini dipending atau di hold peta luasan nya. Sehingga nantinya, bisa di sinkronisasi dari koordinat mana saja area yang masuk ke PT Golden,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini.
Dia pun berharap, kedua belah pihak baik PT GAN dan CSM, patut saling memahami atas status hukum di lokasi tersebut, guna menghindari polemik berkepanjangan.
Artinya, pihak PT GAN sudah dinyatakan menang dan mereka juga berhak menahan jangan ada aktivitas di lokasinya. Begitu juga PT CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas.
Kembali disarankannya, ketika bicara eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya, sehingga putusan dari MA ini benar-benar dijalankan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki