Metro Kendari

Polemik Kepemilikan Lahan di Kelurahan Wuawua Kendari, AJP Bakal Gelar RDP Lintas Komisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik kepemilikan lahan puluhan hektare di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat ke publik.

Polemik lahan yang melibatkan warga Kelurahan Wuawua dan ahli waris mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Abd. Rauf Tarimana itu menyeruak ketika anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar reses, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Iman, salah satu warga Wuawua yang hadir dalam reses atau penjaringan aspirasi tersebut, berkesempatan menyampaikan aspirasi dan keluhan warga setempat.

Salah satunya, yakni soal masalah kepemilikan lahan yang hingga kini belum ada titik temu atau solusi yang diperoleh warga. Pasalnya, mayoritas warga di sana, telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun.

Yang mana menurut Iman, sebelum pihak ahli waris mengklaim lahan itu dengan dibuktikan surat kepemilikan berupa sertifikat, dulunya lahan seluas 37 hektare itu merupakan objek penelitian Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari saat ini bernama Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

“Sekitar tahun 2000-an, masyarakat di sini membolehkan lahan mereka dipakai untuk objek penelitian saja. Dibuktikan banyaknya pohon rambutan,” tuturnya.

Berjalannya waktu, warga yang sudah mendiami tanah mereka secara turun temurun dan ingin mensertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), hal itu tidak dapat dilakukan.

Warga yang mengajukan kaget karena lahan yang selama ini ditempati puluhan tahun dan sudah mendirikan rumah secara permanen ternyata sudah terbit sertifikat tunggal.

“Tanpa mereka sadari, tanah mereka sudah disertifikatkan. Mereka ketahui setelah mau membuat sertifikat di BPN. Pihak BPN tidak bisa menerbitkan karena sudah ada sertifikat, atas nama Pak Abd Rauf Tarimana,” jelasnya.

Saat ini, warga tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa berharap pemerintah dapat mendudukkan persoalan ini agar dicarikan solusinya. Sebab ke depannya konflik ini, tidak akan terhindarkan.

Pasalnya kedua pihak akan kuat-kuatan mempertahan haknya atas tanah itu. Dari pihak ahli waris secara hukum mereka memiliki sertifikat, sementara warga akan bertahan karena sudah puluhan tahun menguasai dan tinggal di lahan tersebut.

“Warga sudah sering menyampaikan masalah ini ke pemerintah, hanya tidak ada respons dan upaya untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Olehnya itu, mewakili warga, dia meminta kepada AJP supaya bisa menjembatani polemik kepemilikan lahan. Walaupun diakuinya, ahli waris benar memiliki sertifikat, tetapi warga juga punya alasan kuat untuk memiliki tanah itu.

Menjawab aspirasi masyarakat, AJP sendiri menyambut baik apa yang menjadi keluhan konstituennya. Namun dia menyebut, persoalan ini tidak serta merta diselesaikan secara sepihak.

Sebagai legislator, dirinya akan membawa persoalan ini ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Komisi yang membawahi soal Pertanahan.

Menurut AJP, Meski bukan gawean Komisi II DPRD Sultra, tetapi dirinya punya tanggung jawab moril terhadap konstituennya.

“Bersurat saja. Nanti itu kita panggil pihak-pihak terkait termasuk BPN untuk kita RDP dan membedah masalah ini secara menyeluruh. Saya pun belum bisa menyimpulkan seperti apa solusinya, karena kita belum tahu persis duduk perkaranya seperti apa,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button