Polda Sultra Tangkap Empat Pelaku Penyalagunaan LPG 3 Kilogram dan BBM Subsidi

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram dan BBM subsidi jenis pertalite dalam operasi pengawasam yang di gelar pada hari Minggu (09/02/2025).
Pengungkapan ini langsung disampaikan oleh Kasubdit I Indagasi, AKBP Ali Rais Ndraha dan didampingi oleh Ps Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra IPDA Hasrun serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas ESDM dan Dinas Perindag Sultra, pada Kamis (13/2/2025), di halaman Polda Sultra.
Kronologi penindakan bermula saat Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kilogram dan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Sultra. Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 kilogram dan pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Pelaku Pertama berinisial (SN) ditangkap pada pukul 06.50 WITA di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pelaku kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 kilogra. yang disubsidi pemerintah dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selanjutnya (ER) dan (YS) ditangkap pada pukul 06.45 Wita di lokasi yang sama. Pelaku mengangkut 228 tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan miliknya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut juga akan dijual ke Morowali dengan harga Rp40.000 per tabung.
“Terakhir berinisial SH, ditangkap pada pukul 09.50 Wita di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Pelaku kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis pertalite ron 90 dengan ukuran 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan rencananya akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen,” katanya.
Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas. Penyidik Subdit I Indagsi telah mengamankan para pelaku, saksi, dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang Bukti yang Diamankan diantaranya satu unit mobil open cup merk Isuzu Traga DT 8565 CB, bermuatan 139 jerigen berisi pertalite, milik SH. Satu unit mobil open cup merk Daihatsu Grand Max DD 8207 XC, bermuatan 228 tabung LPG 3 kilogram milik ER dan YS, serta Satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA, bermuatan 230 tabung LPG 3 kilogram milik SN,” lanjutnya.
Dampak Penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 kilogram dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan