HukumMetro Kendari

Polda Sultra Sita Aset Milik Napi Bandar Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aset rumah berukuran 97 meter persegi di Perumahan Boulevard Blok D73, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, disita oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sultra.

Aset tersebut adalah milik Ridwan, narapidana Lapas Kelas IIA Kendari sekaligus berstatus sebagai bandar sabu jaringan Lapas.

Diduga aset tersebut merupakan hasil bisnis narkotika yang digelutinya selama ini.

Rumah tersebut mengatasnamakan seseorang berinisial E dalam pembelian, akan tetapi penguasaan dan dana pembelian rumah tersebut berada dibawah kekuasaan Ridwan, yang mana penyitaan aset tanah tersebut berdasarkan nomor surat : SP/88/XI/2019/Ditresnarkoba.

BACA JUGA:

Direktur Reserse Narkoba(Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Penyitaan ini didasari dari penetapan Ketua Pengadilan yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat perintah. Adapun tindakan ini dilandasi atas keinginan kami untuk memberantas peredaran narkotika secara tuntas di Sultra,” ungkapnya, Rabu(20/11/2019).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Kadimu turut menjelaskan bahwa penyitaan aset ini bermula dari kronologis 2 kasus sebelumnya yang menetapkan 3 tersangka. Yaitu tertangkapnya gudang shabu, MLM dengan berat 794 g yang didalangi oleh Ridwan melalui arahan dari dalam lapas.

“Kemudian kasus kedua yang menjerat HR sebagai kurir antar provinsi yang tertangkap tangan dengan barang bukti 1,13 kg bersama R yang bertugas sebagai banking dalam transaksi narkotika. Keduanya kemudian diketahui adalah arahan dari Ridwan juga melalui Lapas Kendari,” jelasnya.

Kemudian dari penangkapan 3 tersangka tersebut, Ridwan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang mengkoordinirnya dari dalam lapas dengan menggunakan alat komunikasi.

Tambahnya, berkas perkara dari tersangka juga telah P21(lengkap) dan akan sesegera mungkin dilimpahkan pada kejaksaan.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button