Metro Kendari

Polda Sultra Beri Tindakan Tegas Bagi Para Penimbun Masker

Dengarkan

KENDARI. DETIKSULTRA.COM – Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek memperingatkan kepada pelaku usaha dan para pedagang masker agar tidak memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga masker apalagi melakukan penimbunan ditengah tingginya permintaan warga akan masker untuk mencegah penularan virus Corona (Covid19).

“Jika tidak diindahkan, polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 107, menyimpan kebutuhan pokok yang menyebabkan kelangkaan dan harga naik,” paparnya, Rabu (4/3/2020).

Dalam UU tersebut juga diatur tentang sanksi hukuman pada oknum yang menyalahi aturan, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Selain itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam telah memberikan mandat kepada seluruh jajaran kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan di pasar dan beberapa toko penyedia masker untuk melakukan penindakan dan menjaga ketersediaan masker bagi masyarakat.

“Ketika ada yang melihat menimbun dan menyimpan masker dalam jumlah banyak segara dilaporkan, karena ini sudah berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan masker sudah menjadi kebutuhan pokok saat ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Akibat mewabahnya virus corona (covid-19), penggunaan masker menjadi prioritas utama saat ini, terlebih saat presiden Joko Widodo mengumumkan dua WNI yang tertular virus di Depok.

Berbeda dengan kebanyakan para pedagang yang menyediakan masker, situasi ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oknum oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadinya dengan cara menaikkan harga atau menimbun masker disaat situasi waspada seperti ini.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button