Plt Rektor IAIN Kendari Lapor Kekayaannya ke KPK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Plt. Rektor IAIN Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd menuntaskan pelaporan harta kekayaan tahun 2018 melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) pada website milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan tersebut merupakan pelaporan khusus dengan status akhir masa jabatan selaku Rektor IAIN Kendari, sejak 4 Maret 2019. Pengisian data harta kekayaan dilaksanakan saat mengikuti kegiatan asistensi pelaporan e-LHKPN yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta, 26 Maret 2019.
Mantan Rektor IAIN Kendari periode 2015-2019 ini secara teratur telah melaksanakan pelaporan harta kekayaan periodik bersama para Wakil Rektor. Menurutnya, pelaporan ini penting sebagai salah satu bentuk kepatuhan selaku penyelenggara negara (PN) serta sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme.
[artikel number=3 tag=”harta,kekayaan,kpk,” ]
“Data yang disajikan merupakan data valid dengan disertai dengan dokumen pendukung, data yang dilaporkan ini akan diumumkan oleh KPK sehingga dapat diakses oleh publik pada website KPK sebagai salah satu bentuk transparansi,” jelas Nur Alim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Jenderal kementerian agama, dalam sambutannya saat membuka kegiatan asistensi pelaporan e-LHKPN ia menyebutkan, batas waktu pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama adalah tanggal 31 Maret 2019.
“Tanggal 31 Maret jatuh pada hari libur untuk itu sebaiknya pelaporan ini dituntaskan sebelum tanggal jatuh tempo, kami akan menjatuhkan sanksi bagi PN yang belum melaporkan harta kekayaan sampai batas waktu dimaksud,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 80 orang lebih dari 306 pejabat negara di lingkungan Kemenag yang belum melaporkan harta kekayaannya periode tahun 2018. Melalui asistensi ini, pelaporan harta kekayaan dapat dituntaskan.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, Kementerian Agama memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Terbaik dan Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan secara terperinci diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Reporter: Endah Novita Sari
Editor: Dahlan