Metro KendariPolitik

Pilpres 2019, Wajib Gunakan KTP-El

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Guna melakukan pemilihan langsung dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, masyarakat wajib menggunakan KTP-El. Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili menegaskan, tidak ada Surat keterangan (Suket) pengganti dari E-KTP dari Dukcapil. Pemberitahuan ini langsung dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Dukcapil Republik Indonesia.
“Khusus dalam pemilihan gubernur untuk seluruh Indonesia, masih bisa menggunakan Suket. Tetapi dalam Pileg dan Pilpres nanti, tidak bisa lagi. Harus menggunakan KTP-El,” ujarnya.
Khusus Kota Kendari, sejak tahun 2015 s.d 2018, masih tersisa 13.700 warga yang sudah merekam tetapi belum memiliki KTP-El.
“Kami menerima blangko dari Dirjen Dukcapil pusat 12.000. Sesuai instruksi Dirjen Dukcapil, ini akan kami fokuskan bagi yang terdaftar sebagai perekaman lama. Insyaallah 19 s.d 20 Maret itu sudah tersebar di masing-masing kelurahan,” katanya.
Halili mengimbau kepada masyarakat untuk datang di tiap-tiap KUPT, atau Disdukcapil Kota Kendari, merekam dan membawa kartu keluarga.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button