Metro Kendari

Pertamina Patar Niaga Sulawesi Minta Peran Pemerintah dan Polisi Awasi Penyalahgunaan LPG Subsidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meminta peran pemerintah dan aparat kepolisian untuk ikut serta mengawasi dan memonitoring penyaluran LPG subsidi secara berkala, agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

Dimana, saat ini Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw,
mengatakan, peran kepolisian selain melakukan sidak atau inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan aturan distribusi, kepolisian juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menindak tegas oknum yang melakukan pengoplosan.

Sedangkan peran pemerintah yaitu mengawasi dan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran sesuai dengan data penerima subsidi di wilayahnya. Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pembinaan kepada pangkalan dan agen LPG, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

“Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (31/1/2025).

Untuk pendistribusian, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG subsidi dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat empat golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg yaitu rumah tangga pra-sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.

Selain itu ada usaha mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Kemudian ada melayan sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.

Terakhir ada petani sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Disisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG subsidi yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya. (*)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button