KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Guna mempermudah pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Kendari menghadirkan layanan M-Paspor bagi masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi I Kendari, Samuel Toba yang ditemui di ruang kerjanya, menuturkan, M-Paspor merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dimana masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
“Melalui M-Paspor masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kantor Imigrasi, sehingga lebih efektif dan efisien,” jelasnya pada Senin (24/4/2023).
Adapun cara penggunaannya, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Berkas fisik tetap diajukan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan verifikasi.
Sementara, terkait e-Paspor atau paspor elektronik, besaran biaya pembuatannya ialah Rp650.000. Sementara biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000.
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Jika dibandingkan paspor biasa, e-paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap,” tuturnya.
E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor, yang tersimpan di dalam chip dan dapat dikenali hanya menggunakan pemindaian.
Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Chip ini tertanam dan sangat sulit untuk dipalsukan, sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor biasa.
Tidak hanya itu, pemilik e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan, karena mudah diverifikasi negara yang hendak didatangi.
Biaya pembuatan e-paspor jatuhnya lebih mahal dibanding paspor biasa. Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.
“Bahkan beberapa negara menawarkan bebas visa bagi pemegang e-paspor. Salah satunya Jepang,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan