KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari melaunching tanda tangan digital (e-Signature) pada penerbitan izin dan non izin melalui aplikasi SiCantik Cloud, Selasa siang (23/7/2019).
Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi para pelaku usaha yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan pelayanan tanpa batas tempat dan waktu serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari atas dilaunchingnya aplikasi yang dapat mempercepat pengurusan pelayanan perizinan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari dan menyampaikan selamat atas implementasi e-Signature ini, semoga bermanfaat bagi publik dan dapat memenuhi harapan kita bersama serta menumbuhkan semangat untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujarnya.
[artikel number=3 tag=”Tanda tangan elektronik,Kendari”]
Di tempat yang sama, usai melaunching aplikasi berbasis digital itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan, dengan adanya E-Signature, akan memudahkan masyarakat dalam mengurus izin.
“Tidak adalagi tanda tangan basah, tanda tangan manual, stempel basah sekarang benar-benar by aplikasi kapanpun dan di manapun saya bisa menandatangani dokumen yang terbit jadi kita lebih menghemat waktu,” ujarnya pada awak media.
Sebelumnya, masyarakat dalam mengurus izin masih akan memakan waktu untuk mendapatkan tanda tangan. Sebab jika sistem untuk mendapatkan tanda tangan secara manual masih memerlukan waktu banyak.
“Masyarakat mau tanda tangan izin saya dicari dulu, kalau saya lagi rapat saya ditunggu dulu sekarang sudah tidak. Dengan melalui aplikasi e-Signature bisa saya masuk ke sistem siCantik untuk kemudian melakukan tandatangan,” tambah Sri Yusnita.
Perlu diketahui, tanda tangan elektronik adalah sebuah sistem tersendiri yang diintegrasikan dengan penerbitan izin.
“Jadi ini fungsinya khusus tandatangan, karena kan PTSP itu fungsinya untuk penerbitan izin,” tegas Yusnita.
Sebelum dilaunchingnya tanda tangan digital ini, penerbitan izin di PTSP sudah secara online menggunakan aplikasi siCantik Cloud dan OSS namun masih menggunakan tanda tangan manual. Untuk itu, dengan hadirnya aplikasi e-Signature ini yang bekerjasama sama dengan Badan Jaringan Informasi Komunikasi (BJIK) Milik Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai penyelenggara sertifikasi, pihaknya dapat melakukan melalui sistem dan tidak perlu lagi memprint dokumen lalu ditandatangan secara manual.
Dalam mensosialisasikan program-programnya, termasuk perogram baru tanda tangan elektronik e-Signature, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari memiliki program yang dilaksanakan setiap bulannya yaitu Morning No Baper bareng perizinan.
“Hari ini kita baru mulai publish dan hari ini kita sudah mulai cetak, kami juga punya program pertemuan bulanan Morning No Baper bareng perizinan, disitu kami menyampaikan sosialisasi. Disitulah kami menyampaikan kepada masyarakat, apa regulasi-regulasi atau program apa yang ada di PTSP,” Jelas Sri Yusnita.
Reporter: Musdar
Editor: Rani