Metro Kendari

Penyesuaian Jam Kerja Pascalebaran, Pemprov Sultra Pastikan Layanan Publik Berjalan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap menyesuaikan serta menindaklanjuti SE Menpan RB No 1 Tahun 2024 terkait penyesuaian jam kerja pascalebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam penyesuaian tersebut, ASN diingatkan agar tidak terlambat kembali berkantor, termasuk tidak meliburkan sejumlah pelayanan masyarakat sesuai dalam surat edaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan adapun surat edaran tersebut terkait tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama dua hari 16-17 April 2024 pascalebaran.

“Hal ini tentunya untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Ia menerangkan dalam penyesuaian jam kerja itu, dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.

Penyesuaian ini juga termasuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO), dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Kendati demikian, tentunya penyesuaian ini dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan,” terangnya.

Lanjut dia, jenis pelayanan tersebut dibagi kedalam dua jenis yakni pertama layanan pemerintahan, seperti layanan administrasi pemerintahan misalnya terkait perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis monitoring dan evaluasi.

Terdapat juga layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, hingga kehumasan, dimana paling banyak 50 persen, di mana sisanya bisa menyesuaikan persentase WFH.

Selanjutnya, terkait layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar, dimana 100 persen WFO.

Tentu hal ini memperhatikan arahan Presiden RI terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk mendukung kelancaran mobilisasi arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya.

“Oleh sebab itu, Pj Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi daerah, melakukan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor maupun pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah,” paparnya.

Selain itu ada sejumlah pelayanan masyarakat yang tak diliburkan di lingkup Pemprov Sultra diantaranya tim krisis kesehatan Mobile Dinas Kesehatan, Satpol PP di sejumlah rumah jabatan, Dinas Perhubungan dan sejumlah RS seperti RS Bahteramas. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button