Metro KendariPolitik

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dimulai 28 Juni, Ini Syaratnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Sultra mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Anda yang berminat, mungkin saja bisa mendaftar apabila memenuhi syarat yaitu warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, setia pada UU 1945 dan pancasila, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Berberpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga.
Syarat lainnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih jadi anggota Bawaslu, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama menjadi anggota Bawaslu, tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, ada surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dan bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil bagi PNS.
Ketua Timsel 1 calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, Irfan Ido, menyatakan, calon pelamar wajib melampirkan foto copy KTP dan KK yang berlaku, pas foto warna ukuran 4×6 cm 5 lembar, foto copy ijazah terakhir terlegalisir, surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Parpol, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD.

“Pengumuman pendafataran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota sudah sesuai timeline dari pusat,” jelasnya.
Irfan menambahkan, tahapan pendafataran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sultra dimulai tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018. Mereka yang lolos akan diumumkan dan dilantik pada 14 dan 16 Agustus 2018.
Timsel 1 yang diketuai Irfan Ido dan sekretaris Sri Damayanti, meliputi Kebupaten Wakatobi, Buton, Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, dan Muna Barat.
Sedangkan Timsel 2 yang diketuai Muhammad Abbas dan Sekretaris Wa Ode Nur Iman meliputi Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button