Metro Kendari

Pencetakan Kartu Identitas Anak di Sultra Capai 45 Persen, Tertinggi Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Sultra masih mencapai 45,97 persen.

Catatan tersebut berdasarkan data terakhir pada akhir 2023 lalu, di mana jumlah wajib KIA di Sultra sebanyak 851.546 jiwa dengan cetakan realisasi sebanyak 391.472 jiwa atau 45,97 persen.

Diketahui, KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Kepala Dukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, dari jumlah tersebut, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tertinggi dari jumlah 25.234 jiwa dengan realisasi 20.369 jiwa atau 80,72 persen.

“Kemudian disusul Kolaka dengan pencetakan KIA sebanyak 56.621 jiwa dari jumlah 77.490 jiwa atau 73,07 persen. Selanjutnya, Kendari sebanyak 109.570 jiwa dari 61.110 jiwa atau 55,77 persen,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Lanjutnya, Buton 22.413 jiwa dari 40.404 jiwa atau 55,47 persen, Muna 37.822 jiwa dari 70,610 jiwa atau 53,56 persen, Baubau 27.081 jiwa dari 49.840 jiwa atau 54 persen, Konkep 6.853 jiwa dari 13.088 jiwa atau 52 persen, Kolut 19.376 jiwa dari 41.579 jiwa atau 46,60 persen.

Kemudian daerah lainnya yakni Konawe 4.970 jiwa dari 79.643 jiwa atau 6,24 persen, Konsel 34.239 jiwa dari 99.528 jiwa atau 34,40 persen. Bombana 26.959 jiwa dari 50.692 jiwa atau 53,18 persen, Wakatobi 14.235 jiwa dari 33.127 jiwa atau 42,97 persen.

Butur 9.141 jiwa dari 23.438 jiwa atau 39 persen, Koltim 16.699 jiwa dari 36.550 jiwa atau 45,69 persen, Mubar 3.265 jiwa dari 26.162 jiwa atau 12,48 persen, Buteng 17.879 jiwa dari 40.816 jiwa atau 43,80, Busel 12.440 jiwa dari 33.775 jiwa atau 36,83 persen.

“Kami berharap tahun 2024 ini jumlah pencetakan KIA di Sultra akan semakin meningkat, karena saat ini capaian baru setengah dari total yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pencetakan KIA ini khusus bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten kota.

Syaratnya cukup membawa KTP orang tua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan foto anak untuk KIA 5-17 tahun. Untuk anak usia 0-5 tahun cukup membawa KK orang tua. KIA dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button