Metro Kendari

Pemprov Sultra Stop Perekrutan Tenaga Honorer Tahun Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi tidak mererut lagi tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi di tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pada Oktober 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah mengatakan dalam regulasi tersebut salah satu poinnya adalah larangan pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

“Dalam UU tersebut, di Pasal 66 yaitu menyatakan bahwa pelarangan dalam bentuk apapun untuk mengangkat tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah termasuk di Pemprov,” katanya di kantor Gubernur, Selasa (8/4/2025.

Kendati demikian, BKD telah mengonfirmasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, ada beberapa syarat pengecualian.

Syarat ini menurut Zanuriah yakni pemerintah provinsi bisa merekrut tenaga honorer atas pertimbangan dan keputusan pemerintah pusat, misalnya untuk Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo.

Keputusan ini diawali dengan melakukan pelaporan di BKN pusat, jika telah disetujui maka instansi daerah bisa merekrut pegawai secara mandiri.

“Jadi ada PPPK mandiri yang bisa direkrut Pemda, contohnya RS Jantung karena ini baru. Ini juga tergantung jika rumah sakit sudah beroperasi, artinya mereka bisa rekrut dengan biaya sendiri,” terangnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button