Metro Kendari

Pemprov Sultra Potong Gaji ASN Malas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, mulai tahun 2019 akan memberlakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra.

Pemotongan gaji ini tidak berlaku untuk seluruhnya, namun kata Ketua Koni Sultra ini, hanya kepada ASN yang malas berkantor dan tidak patuh aturan.

“Pokoknya tahun depan kita mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin,” kata Lukman Abunawas usai memimpin apel gabungan di kantor gubernur Sultra, Senin (17/12/2018).

Ditanya soal isu pemecatan ASN lingkup Pemprov Sultra, Mantan Bupati Konawe dua periode ini membenarkan, ada sebanyak delapan ASN yang dikenakan sanksi dengan hukuman disiplin, yakni, diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, kata Lukman, ada pula kasus ASN yang melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS, sejumlah 17 orang dikenakan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat, setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Serta ada tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tuturnya.

“Ini ada sekitar tujuh orang yang sudah sekitar 4 tahun tidak masuk kantor,” tambahnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button