Pemprov Sultra Minta Menteri ESDM Cabut IUP Tambang PT. DBM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Sulawesi Tenggara menindaklanjuti tuntutan masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep) tentang pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulai Wawonii.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, menyatakan, tuntutan warga Konkep telah ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Sultra dengan mengirimkan surat usulan penghentian sementara (suspend) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dengan surat nomor: B54/B52 tertanggal 12 Maret 2019.
[artikel number=3 tag=”iup,tambang,esdm,” ]
Salah satu IUP tersebut berstatus penanaman modal asing yang menjadi kewenangan pusat yakni PT. Derawan Berjaya Mining (DBM) dengan SK IUP Nomor 27/1/IUP/PMA/2018.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami mengusulkan kepada Kementrian ESDM RI untuk dilakukan penghentian sementara (suspended),” terangnya.
Andi Azis juga menejelaskan, suspende tersebut menyangkut seluruh kegiatan operasional produksi IUP PT. DBM sampai keadaan masyarakat Sultra khususnya masyarakat Konkep kembali kondusif.
Reporter : Anca
Editor : Rani