KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan sistem pembayaran zakat berbasis digital dalam lingkup pemerintah provinsi.
Sistem ini dihadirkan melalui aplikasi Bayar Zakat yang merupakan replikasi yang sudah dibuat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Sistem ini lebih memudahkan masyarakat dalam pembayaran zalat, dan sesuai syariat Islam. Masyarakat Sultra bisa membayar zakat melalui https://bayarzakat.sultraprov.go.id.
Andap mengatakan, replikasi aplikasi ini untuk mempermudah pembayaran zakat di tengah intensitas kegiatan yang relatif sibuk tanpa menghilangkan proses pengucapan niat saat menyalurkan zakat.
“Karena juga ada prosesi untuk pengucapan niat membayar zakat, termasuk juga jawaban ketika sesaat kita selesai mengucapkan niat dari zakat itu sendiri,” ucapnya, Selasa (26/03/2024).
Untuk tahap awal, penggunaan aplikasi ini hanya diperuntukkan bagi ASN, PPPK, termasuk tenaga honorer, itupun penggunaan aplikasi ini hanya untuk pembayaran zakat fitrah. Ke depan, aplikasi ini akan digunakan oleh Baznas Sultra untuk diterapkan serta fitur-fiturnya akan lebih dikembangkan.
“Aplikasi ini juga akan dikembangkan dengan fitur-fitur lainnya seperti zakat maal, dan lain sebagainya,” terangnya.
Andap juga menyampaikan replikasi aplikasi Bayar Zakat ini tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Artinya aplikasi ini dibuat bukan untuk membayar, melainkan untuk mempermudah saat membayar zakat.
“Ini sebagai contoh di lingkungan ASN Pemprov Sultra, nanti kita akan kembangkan bagaimana respon dari masyarakat,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan