Pemprov Sultra Larang Kendaraan Dinas Digunakan saat Mudik Lebaran

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan terkait penggunaan kendaraan dinas dilarang digunakan saat mudik lebaran tahun 2025.
Larangan tersebut untuk memperketat aturan, serta untuk menjaga profesionalitas dan disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi.
Wakil Gubernur Sultra Hugua mengatakan, aturan ini bukan lagi menjadi imbauan bagi para pegawai, sebab ini sudah menjadi larangan.
“Ini bukan lagi menjadi imbauan bagi para ASN, akan tetapi ini sudah menjadi larangan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, khususnya di Pemprov Sultra,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, penggunaan kendaraan dinas hanya digunakan untuk urusan kantor, sehingga bukan untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk keperluan mudik.
Hugua menegaskan jika aturan ini dilanggar maka para pegawai akan dikenakan sanksi, namun akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pegawai yang melanggar ini tentunya akan diberikan sanksi, minimal ada teguran atau ketidakdisiplinan ASN,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada ASN lingkup pemerintah provinsi untuk tidak menambah libur lebaran, sebab hari pertama berkantor akan dilakukan sidak.
“Kita akan lakukan sidak di hari pertama berkantor untuk memastikan kehadiran pegawai di keseluruhan instansi,” tutupnya.
Sebagai informasi, jadwal libur Idul Fitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Cuti bersama juga akan ditetapkan mulai 2 April hingga 7 April 2025. Dengan begitu, total libur Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) mencapai 8 hari, termasuk akhir pekan. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan