Metro Kendari

Pemprov Sultra Laksanakan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Hotel Kubah 9

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi dan publik hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pemerintah dan turunan undang-undang lainnya di Hotel Kubah 9 Kendari, Sabtu (18/5/2024).

Dalam kegiatan ini hadir Direktur Fasilitas Kerja Sama Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Murtono.

Murtono mengatakan, setelah UU Nomor 3 tahun 2024 diundangkan pada 25 April 2024 maka ada kewajiban pemerintah sebagaimana mandatoring undang-undang tersebut untuk menyusun peraturan-peraturan pelaksanannya.

“Melalui sosialisasi dan public hearing berharap kita mendapat masukan dan pengayaan untuk penyempurnaan pelaksanaanya,” katanya.

Pihaknya berharap semangat UU nomor 3 tahun 2024 jangan dimaknai hanya perpanjangan masa jabatan tetapi substansi yang harus dikawal adalah meningkatkan kesejahteraan di desa. Dimana alokasi dana desa cukup signifikan dan akan terus mengalami kenaikan.

“Mari kita kawal kesejahteraan melalui UU nomor 3 tahun 2024,” pungkasnya. (Kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button