Pemprov Sultra Imbau Masyarakat Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar membeli gas LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.
Imbauan ini menyusul adanya larangan pembelian gas subsidi tersebut dilakukan di sejumlah warung pengecer.
Untuk diketahui, pemerintah resmi memberhentikan penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer per Sabtu 1 Februari 2025. Hal ini agar penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan larangan tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
“Jadi semua distribusi gas elpiji ini semua diatur oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas), sehingga pengecer ini dilarang menyalurkan ke masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, menyusul larangan ini, pihak Pertamina telah menyiapkan sejumlah titik pangkalan dengan akses terdekat, sehingga bisa mendapatkan dengan mudah.
Menurutnya, dengan melakukan pembelian di pangkalan resmi, masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui pembelian di pangkalan resmi tentunya masyarakat bisa mendapatkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan di pengecer.
“Karena jika melalui pengecer maka harganya tidak stabil atau tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, bahkan bisa saja lebih mahal,” terangnya.
Selain itu juga, dengan pembelian di pangkalan resmi akan lebih terjamin takarannya, karena sebelumnya telah diukur sesuai dengan beratnya.
Sebagai informasi, untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan resmi terdekat, Pertamina menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan